Rabu, 14 Februari 2018

Standar Penilaian KTSP



      A.    Penilaian
Penilaian merupakan proses dan rangkian untuk mendapatkan informasi dalam membantu guru memantau siswa mengenai hal yang telah dipelajari dalam kelas serta menentukan tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang meliputi ranah kognitif, psikomotorik dan afektif. Sedangkan pengertian standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

     B.     Penilaian dalam Kurikulm KTSP
Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD).
Penilaian dalam KTSP menggunakan acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan.

      C.     Tujuan Penilaian
1.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2.   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3.   Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

      D.    Prinsip Penilaian
Prinsip penilain hasil belajar:
1.   sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.  adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.   terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.    terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.      menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
7.    sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkahbaku.
8.      beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan.
9.  akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

      E.     Bentuk Penilaian
1.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
2.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a.      mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b.     memperbaiki proses pembelajaran; dan
c.    menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester,  akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
4.     Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.  Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
6.  Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
7.    Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang  diperlukan.
8.    Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:
a.       pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.      pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c.       pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.



      F.      Mekanisme Penilain
1.      Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:
a.    perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.   penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c.    penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d.   penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
f.    hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
2.      Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a.      penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b.     penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c.       penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d.    laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e.     kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

3.      Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
a.     penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b.    penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c.     hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
d.  hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
e.    hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
f.   bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g.    bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

     G.    Prosedur Penilaian
1.      Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.       mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.      mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.       menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d.      mendeskripsikan perilaku peserta didik.
2.      Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.       menyusun perencanaan penilaian;
b.      mengembangkan instrumen penilaian;
c.       melaksanakan penilaian;
d.      memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.       melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
3.      Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a.       menyusun perencanaan penilaian;
b.      mengembangkan instrumen penilaian;
c.       melaksanakan penilaian;
d.      memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.       melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
4.      Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a.       menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.      menyusun kisi-kisi penilaian;
c.       membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d.      melakukan analisis kualitas instrumen;
e.       melakukan penilaian;
f.        mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.      melaporkan hasil penilaian; dan
h.      memanfaatkan laporan hasil penilaian.
5. Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
  a.       menetapkan KKM;
  b.      menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
  c.       menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
  d.      melakukan analisis kualitas instrumen;
  e.       melakukan penilaian;
  f.        mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  g.      melaporkan hasil penilaian; dan
  h.      memanfaatkan laporan hasil penilaian.
6.      Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
  a.       menyusun kisi-kisi penilaian;
  b.      menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
  c.       melakukan analisis kualitas instrumen;
  d.      melakukan penilaian;
  e.       mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  f.        melaporkan hasil penilaian; dan
  g.      memanfaatkan laporan hasil penilaian.

     H.    Instrumen Penilaian
1.   Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.     Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. 
3. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar