A. Penilaian
Penilaian merupakan
proses dan rangkian untuk mendapatkan informasi dalam membantu guru memantau
siswa mengenai hal yang telah dipelajari dalam kelas serta menentukan tingkat
keberhasilan dalam pembelajaran yang meliputi ranah kognitif, psikomotorik dan
afektif. Sedangkan pengertian standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
B. Penilaian
dalam Kurikulm KTSP
Penilaian
dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan
pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta
didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian
dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus
penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai
standar kompetensi yang telah ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran,
kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran
yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD).
Penilaian
dalam KTSP menggunakan acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta
didik dibandingkan dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila
peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan
lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai
standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai
kompetensi minimal yang ditetapkan.
C. Tujuan
Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk
memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan.
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata
pelajaran.
3. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu.
D.
Prinsip Penilaian
Prinsip
penilain hasil belajar:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur
dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
6.
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkahbaku.
8.
beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun
hasilnya.
E. Bentuk
Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam
bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
2.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta
Didik;
b.
memperbaiki proses pembelajaran; dan
c.
menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah
semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas
3. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
4.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan digunakan
untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh
satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan
dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
6. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu
pendidikan, satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta
kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
7.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
8. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk
Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.
pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan
berikutnya; dan
c.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
F.
Mekanisme Penilain
1. Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh pendidik:
a. perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.
penilaian
aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain
yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru
kelas;
c. penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan
sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e.
peserta
didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran
remedi; dan
f. hasil
penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
2.
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a. penetapan
KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b.
penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c.
penilaian
pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan
akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh
Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
3.
Mekanisme
penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
a. penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN)
dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b. penyelenggaraan
UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi
terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c. hasil
UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
d.
hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan
proses pembelajaran;
e. hasil
UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk:
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
f.
bentuk
lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk
survei dan/atau sensus; dan
g.
bentuk
lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
G.
Prosedur Penilaian
1.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui
tahapan:
a.
mengamati
perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.
mencatat
perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.
menindaklanjuti
hasil pengamatan; dan
d.
mendeskripsikan
perilaku peserta didik.
2. Penilaian aspek pengetahuan
dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun
perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan
instrumen penilaian;
c.
melaksanakan
penilaian;
d.
memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e.
melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
3. Penilaian aspek keterampilan
dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun
perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan
instrumen penilaian;
c.
melaksanakan
penilaian;
d.
memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e.
melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
4. Prosedur penilaian proses belajar
dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a.
menetapkan
tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.
menyusun
kisi-kisi penilaian;
c.
membuat
instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d.
melakukan
analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan
penilaian;
f.
mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
melaporkan
hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
5. Prosedur penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan
urutan:
a.
menetapkan
KKM;
b.
menyusun
kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c.
menyusun
instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d.
melakukan
analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan
penilaian;
f.
mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.
melaporkan
hasil penilaian; dan
h.
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
6. Prosedur penilaian hasil belajar
oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.
menyusun
kisi-kisi penilaian;
b.
menyusun
instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c.
melakukan
analisis kualitas instrumen;
d.
melakukan
penilaian;
e.
mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f.
melaporkan
hasil penilaian; dan
g.
memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
H.
Instrumen Penilaian
1. Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes,
pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir
dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan
bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
3. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
3. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
